Diduga Terlibat Pengalihan Aset PTPN I Jadi Perumahan Citraland, Kejati Sumut Tahan Dua Eks Pejabat BPN

topmetro.news, Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan tindakan hukum penahanan terhadap dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektar.

Identitas tersangka yang ditahan oleh penyidik adalah, Askani (ASK) selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan Abdul Rahim Lubis (ARL) selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabapaten Deli Serdang.

Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum melalui Asisten Pidana Khusus (Apsidsus) Muhammad Jefri SH MH, Selasa (14/10/2025), dalam keterangannya mengatakan, penahanan ASK dan ARL berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan terhadap para tersangka selama duapuluh hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan, memerintahkan penyidik agar melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Muhammad Jefri.

Dijelaskan Aspidsus, hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT NDP, menyerahkan paling sedikit 20% lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.

“Telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT.DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya,” paparnya.

Terpisah, Selasa (14/10/2025), Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi mengatakan, dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi kemudian terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi tak menampik adanya potensi tersangka lain atas kasus alih lahan HGU PTPN II menjadi SHGB PT NDP ini. “Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya,” pungkasnya.

Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Askani dan Abdul Rahim Lubis saat dicecar media ini, kala berjalan menuju mobil tahanan Kejatisu ketika akan dibawa ke Rutan I Medan. Kedua pejabat yang dikenakan baju orange ini hanya tertunduk.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment